Video Wanita Keramas Sambil Naik Motor di Jalanan, Polisi Memburunya…
Jumat, 13 Desember 2019 20:48 WIB
Kepolisian Resor Mojokerto kini sedang menmburu video viral mengenai dua wanita yang keramas di sepeda motor.
Kepolisian Resor Mojokerto kini sedang memburu dua wanita yang keramas sambil naik sepeda motor. Kasatlantas AKP Boby Zulfikar mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi bersama Kanit Patroli untuk menelusuri keberadaan pembuat video yang viral tersebut.
"Kami baru dapat videonya masih mencari informasi terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan," ujarnya seperti diberitakan oleh Suryamalang-tribunnews.
Tangkapan video viral
Kini memang sedang viral dua wanita berpakaian daster yang sedang naik sepeda motor sambil keramas. Video itu tersebar di media sosial dan grup grup WhatsApp. Sepeda motor yang mereka kendarai merek Honda Scoopy dengan nomor polisi S 3354 QQ.
Lokasinya diduga di Kota Mojokerto. Mereka membawa ember berisi air serta gayung. Perempuan yang duduk di belakang, sesekali mengguyurkan air ke rambutnya.
Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Boby Zulfikar membenarkan kejadian dua wanita mandi sambil mengendarai sepeda motor di jalan raya yang viral di video media sosial.
Selanjutnya: Ancaman hukuman
<--more-->
Ancaman hukuman
Yang jelas perilaku kedua wanita itu tidak bisa dibenarkan karena memakai helm dan membayakan orang lain, sesuai UU no, 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Raya
- Pasal 291 Ayat 1:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak 000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 291 Ayat 2:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). - Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
***

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Hasil Otopsi Lina Jubaedah Diumumkan: Inilah Silent Killer yang Mengerikan
Jumat, 31 Januari 2020 20:07 WIB
Lina Jubaedah Dibunuh? Terungkap, Silent Killer Inilah Diduga Penyebabnya
Senin, 13 Januari 2020 16:12 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler