Video Wanita Keramas Sambil Naik Motor di Jalanan, Polisi Memburunya…

Jumat, 13 Desember 2019 20:48 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
Tangkapan video viral
Iklan

Kepolisian Resor Mojokerto kini sedang menmburu video viral mengenai dua wanita yang keramas di sepeda motor.

Kepolisian   Resor Mojokerto  kini sedang memburu dua wanita  yang keramas sambil  naik sepeda motor.  Kasatlantas AKP Boby Zulfikar  mengatakan, pihaknya  sudah berkoordinasi bersama Kanit Patroli untuk menelusuri keberadaan pembuat video yang viral tersebut.

"Kami baru dapat videonya masih mencari informasi terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan," ujarnya  seperti diberitakan oleh Suryamalang-tribunnews.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tangkapan video viral

Kini memang sedang viral dua wanita berpakaian daster  yang sedang naik sepeda motor sambil keramas.   Video itu tersebar di media sosial dan grup grup WhatsApp.  Sepeda motor yang mereka kendarai merek Honda Scoopy  dengan nomor polisi  S 3354 QQ. 

Lokasinya diduga  di Kota Mojokerto.  Mereka membawa ember  berisi air serta gayung.  Perempuan yang duduk di belakang, sesekali mengguyurkan air ke rambutnya.

Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Boby Zulfikar membenarkan kejadian dua wanita mandi sambil mengendarai sepeda motor di jalan raya yang viral di video media sosial.

Selanjutnya: Ancaman hukuman

<--more-->

Ancaman hukuman
Yang  jelas perilaku kedua wanita itu tidak bisa dibenarkan karena memakai helm dan membayakan orang lain, sesuai UU no, 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Raya

  • Pasal 291 Ayat 1:
    Setiap  orang  yang  mengemudikan  Sepeda  Motor  tidak    mengenakan      helm      standar      nasional      Indonesia      sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   106   ayat   (8)   dipidana  dengan  pidana  kurungan  paling  lama  1  (satu)  bulan  atau  denda  paling  banyak  000,00  (dua  ratus lima puluh ribu rupiah).

    Pasal 291 Ayat 2:
    Setiap  orang  yang  mengemudikan  Sepeda  Motor  yang  membiarkan  penumpangnya  tidak    mengenakan  helm  sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   106ayat   (8)   dipidana  dengan  pidana  kurungan  paling  lama  1  (satu)  bulan  atau  denda  paling  banyak  Rp250.000,00  (dua  ratus lima puluh ribu rupiah).

  • Pasal 283
    Setiap orang  yang  mengemudikan  Kendaraan  Bermotor  di  Jalan  secara  tidak  wajar  dan  melakukan  kegiatan  lain  atau  dipengaruhi    oleh    suatu    keadaan    yang    mengakibatkan    gangguan     konsentrasi     dalam     mengemudi     di     Jalan     sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  106  ayat  (1)  dipidana  dengan  pidana  kurungan  paling  lama  3  (tiga)  bulan  atau  denda  paling  banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

***

 

 

 

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler